JAKARTA - Polri menyebut ada tiga saksi kunci di balik obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Arif Rachman.
"HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nur Patria, kemudian dia (Arif Rachman) baru memerintahkan yang ke bawah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 23 September.
Tak hanya saksi, mereka juga berstatus tersangka obstruction of justice. Namun, khusus untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman belum diadili secara internal. Alasannya, ada kendala kesehatan.
Sejauh ini, rencananya, Brigjen Hendra Kurniawan bakal diadili pada pekan depan. Sementara AKBP Arif Rachman belum ditentukan waktunya. Alasannya, AKBP Arif Rachman masih dalam proses pemulihan pasca operasi ambein.
Tetapi, ditegaskan semua proses persidangan akan dilakukan secepat mungkin. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," kata Dedi.
Sejauh ini, sudah ada 15 anggota Polri yang sudah menjalani sidang KKEP. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Kompok Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria
Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, dan Brigadir Frilliyan.
SEE ALSO:
Kemudian, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon.
Mereka telah dinyatakan bersalah. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari mutasi bersifat demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)