BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyambut baik insentif Rp10 miliar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada pemerintah daerah (Pemda) yang mampu mengendalikan inflasi akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Bima Arya mengatakan tim pengendalian inflasi akan melakukan langkah-langkah seperti pemantauan stabilisasi harga.

"Terkait insentif tentu satu hal yang baik bagi pemerintah kota, tapi bukan ke arah sana capaian bagi kita yang penting adalah stabilisasi harga," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 15 September.

Bima menyampaikan kondisi harga-harga pangan di Kota Bogor hingga Agustus 2022 masih deflasi atau mengalami penurunan harga-harga.

Hingga pertengahan September 2022 ini belum ada harga pangan yang melambung tinggi kembali, setelah daging ayam ras yang sempat mencapai Rp32.000 per kilogram dan sudah turun kembali Rp29.000 per kilogram.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor pada Bulan Agustus 2022 Indeks Harga Konsumen (IHK) Kota Bogor mengalami penurunan dari 113,81 di bulan Juli 2022 menjadi 113,30 di bulan Agustus 2022 (2018=100), dengan demikian terjadi

deflasi sebesar 0,45 persen.

Ada tiga kelompok yang mengalami deflasi atau penurunan harga-harga yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 3,06 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,08 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,01 persen.

Dari tujuh kota pantauan IHK di Provinsi Jawa Barat, Agustus 2022 enam kota mengalami deflasi, yaitu Kota Depok sebesar 0,01 persen, Kota Cirebon sebesar

0,03 persen, Kota Sukabumi sebesar 0,04 persen, Kota Tasikmalaya sebesar 0,22 persen, Kota Bandung sebesar 0,24 persen, Kota Bogor sebesar 0,45 persen.

Bima menyampaikan, jika dibutuhkan Pemerintah Kota Bogor akan mengalokasikan anggaran biaya tak terduga (BTT) untuk menahan inflasi sesuai instruksi Kemendagri.

"Anggaran dari BTT untuk digunakan apabila ada hal-hal darurat terkait inflasi. Intinya Pemkot Bogor sudah siap menghadapi ini," kata Bima.

Sementara itu, untuk bantuan sosial (bansos) kepada pelaku transportasi yang akan menggunakan dana alokasi umum (DAU) sebesar 4,6 miliar sudah mulai diproses karena petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis atau (juklak-juknis) sudah ada dan segera dieksekusi.

"Seharusnya minggu depan bansos sudah bisa kami salurkan kepada masyarakat," ujar Bima.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah pusat akan memberikan insentif berupa dana senilai Rp10 miliar bagi 10 top pemerintah daerah (pemda) provinsi, kabupaten, dan kota yang dapat mengendalikan inflasi.

Pada Senin (12/9) Presiden Jokowi memerintahkan para kepala daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Caranya adalah dengan menggunakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) artinya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanggulangan dampak inflasi karena kenaikan harga BBM.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, yang mewajibkan pemda untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Adapun bantuan sosial tersebut diarahkan kepada ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan dan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)