PULANG PISAU - Kapolres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan kerugian negara akibat perkara kasus korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) program rekonstruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi (RPE) pemberdayaan masyarakat mencapai Rp700 juta.
"Berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setelah alat bukti yang cukup dan menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan kerugian sekitar Rp700 juta," kata AKBP Kurniawan dilansir ANTARA, Jumat, 2 September.
Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyimpangan yang merugikan negara, kata AKBP Kurniawan terkait program rekonstruksi atau RPE pemberdayaan masyarakat BPBD senilai Rp1,6 miliar Tahun 2020 yang dikerjakan CV Cipta Jaya.
"Di mana dalam program tersebut berupa pengadaan bibit sengon dan pengadaan herbisida yang diperuntukkan kepada 23 kelompok tani di kabupaten setempat," katanya.
Kapolres memastikan dalam waktu dekat berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dan dilakukan penahanan kepada para tersangka.
BACA JUGA:
"Nanti kita ungkapkan ke publik. Saat ini, pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan karena bisa saja jumlah tersangka yang terlibat bertambah," jelas AKBP Kurniawan.
"Dalam penanganan kasus korupsi dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Selain dibutuhkan alat bukti yang cukup, kepolisian setempat juga harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK," imbuh Kapolres.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)