JAKARTA - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dipastikan akan dihadirkan saat rekonstruksi kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepastian ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dia mengatakan lima tersangka, termasuk Bharada E hingga mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan dihadirkan saat rekonstruksi pada pekan depan.
"Kalau rekonstruksi info dari penyidik dapat dihadirkan," kata Dedi kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Agustus.
Hanya saja, Irjen Dedi belum mau bicara banyak soal rencana dihadirkannya Bharada E. Dedi mengatakan perkembangannya akan disampaikan pada Selasa, 30 Agustus mendatang.
Dedi menyebut rekonstruksi ini ditujukan agar jaksa penuntut umum (JPU) bisa mendapatkan fakta terkait peristiwa penembakan yang terjadi.
"Agar JPU mendapatkan gambaran fakta di TKP," tegasnya.
SEE ALSO:
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri bakal menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Nantinya, seluruh tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo akan dihadirkan.
Dalam proses rekonstruksi nanti akan melibatkan pihak eksternal. Dengan begitu, seluruh penanganan kasus Brigadir J akan transparan.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ferdy Sambo disebut dalang alias otak pembunuhan.
Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)