JAKARTA - Penanganan pandemi COVID-19 yang buruk dan tudingan korupsi membuat Perdana Menteri (PM) Israel Benyamin Netanyahu banjir kritikan. Kritik yang dibalas Netanyahu dengan sikap yang disebut banyak orang sebagai represivitas.
Sebuah undang-undang (UU) baru diterbitkan. UU itu pada intinya melarang aksi unjuk rasa. Dikutip Reuters, Rabu, 30 September, UU itu telah disetujui parlemen. Secara spesifik, demonstrasi dilarang dalam jarak lebih dari satu kilometer dari kediaman masing-masing warga.
Pemerintah menolak disebut mengekang kebebasan pendapat. Pemerintah beralasan hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebarang virus corona.
Kritik untuk Netanyahu makin deras seiring UU tersebut. Orang-orang memandang UU tersebut diterbitkan untuk memblokir aksi protes ke kediaman resmi Netanyahu di Israel yang sudah berlangsung sejak berbulan-bulan lalu.
“Apa langkah selanjutnya? Melarang pemimpin oposisi berbicara di parlemen?" kicau pimpinan oposisi di legislatif, Yair Lapid di Twitter.
SEE ALSO:
Sebelumnya, selama berminggu-minggu, ribuan pengunjuk rasa berkumpul di depan kediaman Netanyahu. Mereka mendesak Netanyahu mundur. Aksi semakin menguat ketika jajak pendapat menunjukkan hanya sekitar seperempat warga Israel yang memiliki kepercayaan terhadap langkah pemerintah menangani pandemi COVID-19.
Netanyahu menolak pandangan itu. Menurutnya, cara pemerintah menangani COVID-19 relatif baik. Netanyahu juga membantah keterlibatannya dalam sejumlah kasus korupsi, sebagaimana disuarakan para pengunjuk rasa.
Sejauh ini Israel telah mengonfirmasi 236.926 kasus penularan COVID-19. Di antara itu, terdapat 1.528 kasus meninggal dunia.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)