JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk Rahmat dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Tadi pak Rahmat diperiksa, Pinangki diperiksa, kemudian ada bebrapa saksi (untuk) pendalaman TPPUnya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah Febrie kepada wartawan, Rabu, 9 September.

Begitu pun pemeriksaan terhadap Grace Veronica Sompie, anak eks Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie. Sebab, berdasarkan pengembangan penyidikan ditemukan adanya transaksi dari Pinangki.

"Diperiksa terkait karena ada faktanya itu ada transfer ke Grace," kata dia.

Tetapi Febrie belum mau membuka sepenuhnya soal transaksi tersebut. Termasuk soal barang yang dibeli oleh Pinangki dari Grace.

"Sementara ini nanti dulu lah. Masih didalami," sambungnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyebut pemeriksaan terhadap Grace terkait transaksi jual beli online atau daring yang dilakukan jaksa Pinangki.

"Iya betul (transaksi jual beli online)," kata dia.

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus TPPU, Pinangki diduga menyamarkan dan membelanjakan duit diduga dari tindak pidana korupsi. Mobil jaksa Pinangki BMW SUV X5 sudah disita Kejagung.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)