MEDAN - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai penyelenggara Pemilu. Evi Novida kembali menjadi komisioner KPU setelah memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bagi DKPP jelas bahwa dia (Evi) bukan lagi penyelenggara pemilu,” ujar Muhammad kepada wartawan di Medan, Selasa, 25 Agustus.
Muhammad menyebut Evi Novida tak bisa kembali ke KPU karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan keputusan untuk merehabilitasi Evi Novida sebagai komisioner KPU.
SEE ALSO:
Sedangkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Evi Novida Ginting yang dibatalkan di PTUN, ditegaskan Muhammad bukan berarti yang bersangkutan bisa aktif kembali.
"Pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu satu hal, PTUN itu hal lain. Dua hal berbeda, setelah dipelajari putusan PTUN, tidak masuk kepada substansi putusan DKPP yang memecat Evi Novida Ginting," papar Muhammad.
Evi Novida Ginting kembali ke KPU setelah Presiden Jokowi mencabut Keppres Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022 itu. Pencabutan Keppres ini merupakan perintah PTUN.
PTUN dalam putusannya, mewajibkan tergugat yakni Presiden Jokowi mengembalikan jabatan Evi sebagai komisioner KPU
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan," demikian bunyi salinan putusan dalam putusan PTUN dengan nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.
Proses di PTUN merupakan upaya Evi Novida menggugat keputusan pemecatan dari jabatan sebagai komisioner KPU oleh DKPP terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)