JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan akan mengikuti persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Menurut anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, persidangan etik ini akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Akan dilakukan minggu depan," kata Haris saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 19 Agustus.

Hanya saja, saat ditanya lebih jauh mengenai waktu pastinya sidang itu dilakukan, Haris enggan membeberkan lebih jauh. "Humas akan rilis jadwal sidang etik," tegasnya.

Sebelumnya, Firli dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas KPK karena menggunakan helikopter mewah saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada Juni yang lalu.

Perjalanan ini dilakukan Firli dengan tujuan untuk melakukan ziarah ke makam orang tuanya. Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, penggunaan helikopter mewah dengan kode PK-JTO ini tak perlu dilakukan.

Sebab, jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya berjarak empat jam dengan menggunakan mobil. Lagipula, kata dia, penggunaan helikopter ini melanggar kode etik insan KPK.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)