JAKARTA - Pengacara Anita Kolopaking masih diperiksa Bareskrim Polri. Anita diperiksa sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra.

“Masih (diperiksa), ada waktu 24 jam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikonfirmasi VOI, Sabtu, 8 Agustus dini hari.

Anita Kolopaking diperiksa sekitar pukul 10.30 WIB. Anita sebelumnya tidak datang dalam pemanggilan pemeriksaan pertama karena jadwalnya berbenturan dengan permintaan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anita Kolopaking  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Prasetiyo Utomo untuk kliennya, Djoko Tjandra. Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Djoko Tjandra dan tersangka lainnya menjalani proses penyidikan dalam dua kasus. Pertama, soal pembuatan surat jalan dan dugaan aliran dana terkait tindak pidana korupsi.

“Terkait dengan saudara Djoko Tjandra beberapa hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan secara intensif. Kemarin kita sudah naikkan ke tahap penyidikan terkait masalah UU Tipikor,” papar Listyo dalam jumpa pers, Jumat, 7 Agustus. 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)