JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pengacara buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Anita disangka terlibat dalam pembuatan surat jalan dan surat bebas COVID-19 yang digunakan kliennya.

"Menaikkan status saudari Anita Dewi Kolopaking menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis, 30 Juli.

Penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dari sejumlah bukti dan saksi yang diperiksa. Anita Kolopaking disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.

"Penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi. Dua puluh saksi itu di Jakarta dan kemudian 3 saksi di Pontianak," kata Argo.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti yakni surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan kesehatan.

Sementara dalam gelar perkara, penyidik sambung Argo menghadirkan Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam dan Divisi Hukum Polri. Tujuannya untuk memastikan unsur pidana yang disangkakan terhadap Anita Kolopaking.

Bareskrim sebelumnya menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Brigjen Prasetyo lantas dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)