JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan mempertanyakan soal rangkap jabatan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo jadi Komisaris Utama salah satu bank BUMN.

Menurutnya, sebagai pejabat tertinggi di otoritas perpajakan negara, secara terang-terangan merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), sebuah BUMN yang juga menjadi objek pengawasan pajaknya. Hal ini membuat publik berhak mempertanyakan masihkah ada keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Hal ini lanjutnya, bukan hanya masalah etika tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum, pemerintahan yang baik, dan keadilan konstitusional.

"Kami dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan keprihatinan dan penolakan keras terhadap praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak saat ini," jelasnya dalam keteranganya, Kamis, 27 Maret

Adapun, Dirjen Pajak memiliki peran sebagai panglima dalam pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap wajib pajak. Serta ia digaji dari APBN, dibiayai oleh rakyat, dan diberikan mandat untuk bersikap adil serta netral terhadap seluruh wajib pajak, baik itu rakyat kecil, pelaku UMKM, perusahaan swasta, maupun BUMN seperti BTN.

Namun, bagaimana mungkin seorang Dirjen Pajak dapat bersikap objektif terhadap BTN jika ia juga menerima gaji dan fasilitas sebagai Komisaris Utama BTN? Hal ini menciptakan konflik kepentingan struktural yang jelas dan merupakan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, praktik rangkap jabatan ini melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku :

- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 17 huruf a secara eksplisit melarang ASN merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan.

- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

ASN harus bebas dari konflik kepentingan dan menjunjung profesionalisme.

- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Konflik kepentingan diartikan sebagai penggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi netralitas keputusan.

- UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN

Komisaris harus bertindak independen, tidak boleh memiliki kepentingan yang mengganggu pelaksanaan tugas secara mandiri.

- Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019

Menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, termasuk yang diangkat langsung oleh Presiden.

- UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1)

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Rinto menyampaikan rangkap jabatan ini mencederai keadilan, karena wajib pajak lain tidak memiliki kemewahan yang sama untuk mengatur kebijakan perpajakannya sendiri dari dalam.

Menurutnya betapa tidak adilnya bagi jutaan wajib pajak yang diperiksa, didenda, bahkan dipidana karena kesalahan administrasi atau keterlambatan pelaporan sementara, seorang pejabat yang seharusnya menjadi simbol ketegasan dan integritas fiskal justru terjerat dalam konflik kepentingan dengan objek yang seharusnya diawasi.

"Apakah kami, rakyat pembayar pajak, masih bisa percaya bahwa pungutan pajak dilakukan secara adil dan tanpa keberpihakan?," tegasnya.

Rinto menyampaikan pihaknya untuk mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencopot jabatan komisaris utama BTN dari Dirjen Pajak demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

Selain itu, ia meminta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh praktik rangkap jabatan di kementerian dan BUMN serta merevisi peraturan Menteri BUMN yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Menurutnya rangkap jabatan pejabat negara bukan hanya masalah etika ini adalah indikasi sistemik rusaknya batas antara pengawas dan yang diawasi.

"Bila ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pajak akan runtuh, dan kewajiban membayar pajak tak lagi dipandang sebagai kontribusi mulia, melainkan pemaksaan sepihak dari negara yang tak adil," tutupnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)