YOGYAKARTA – Merusak atau mencorat-coret uang kertas ternyata bisa berurusan dengan hukum. Sanksi corat-coret uang kertas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain sebagai alat tukar, uang rupiah juga merupakan simbol penting bagi keberlangsungan negara Indonesia. Merusak atau bahkan hanya mencorat-coret uang rupiah tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran etika, namun juga melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang.

Lantas, apa sanksi untuk pelaku yang mencorat-coret uang kertas? Simak informasi selengkapnya berikut ini

Sanksi Corat-coret Uang Kertas

Memberi coretan pada uang rupiah kertas dapat dianggap sebagai perbuatan merusak uang rupiah.

Seorang individu yang dengan sengaja merusak uang kertas dengan cara digambar, dicoret, dipotong, dan lain sebagainya, dapat dikenakan sanksi hingga denda.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam pasal 35 UU tersebut dikatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/14/PBI/2004 tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah, uang yang sudah dicorat-coret atau digambar disebut sebagai uang lusuh dan masuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Masyarakat yang menemukan UTLE dapat menukarkannya ke Bank Indonesia agar diganti dengan uang layak edar.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga meminta masyarakat untuk menjaga dan merawat rupiah dengan menerapkan 5J, yakni:

  • Jangan dilipat
  • Jangan dicoret
  • Jangan distapler
  • Jangan diremas
  • Jangan dibasahi

Cara Menukar Uang yang Dicorat-coret

Di atas telah disinggung bahwa uang yang dicorat-coret masuk dalam kategori uang tidak layak edar.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor BI setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh bank sentral.

Uang tidak layak edar mencakup uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan yang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Melansir VOI, berikut ini adalah cara menukar uang tidak layak edar dengan uang rupiah layak edar melalui layanan kas keliling Bank Indonesia:

  • Mengakses situs Pintar yang merupakan layanan resmi Bank Indonesia.
  • Di halaman utama Pintar, pilih menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling
  • Menentukan lokasi provinsi yang akan Anda kunjungi untuk menukar uang, pilih juga nama kota atau kabupatennya.
  • Selanjutnya aplikasi akan menampilkan daftar tempat dan tanggal kas keliling yang tersedia, dan Anda dapat memilih.
  • Kemudian isilah data pemesanan dengan memasukkan data NIK-KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail.
  • Mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan.
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang melalui kas keliling. Bukti pemesanan yang diunduh akan dikirim ke alamat e-mail masing-masing pengguna.

Demikian informasi tentang sanksi corat-coret uang kertas. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)