JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengungkapkan alasan bantuan pangan berupa 10 kilogram (kg) beras tidak melibatkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Menurut dia, hal ini karena penyaluran bantuan memang dikerjakan pihaknya.Lebih lanjut, Arief mengatakan hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.“Bantuan pangan kenapa Badan Pangan, bukan Kemensos? Karena Badan Pangan sesuai tugasnya dalam Perpres 66 Tahun 2021 itu mengerjakan rawan pangan, dan gizi buruk,” katanya usai acara CNBC Economic Outlook 2024, di Jakarta, Jumat, 1 Maret.Mengacu pada Perpres tersebut, di Pasal 2 disebutkan bahwa Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.Sementara di Pasal 3 butir a dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.Karena itu, Arief membantah bahwa penyaluran bantuan pangan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) melalui Badan Pangan Nasional bersifat politis. Ia menekankan bahwa program ini tidak hanya diselenggarakan di tahun ini, tetapi sudah sejak 2023 lalu.
SEE ALSO:
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)