JAKARTA – Para pengamat ekonomi meminta Menteri Keuangan Pubaya Yudhi Sadewa berhati-hati dalam rencananya melakukan redenominasi rupiah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memasukkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah dalam agenda legislatif. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029.

Secara sederhana, redenominasi uang adalah penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riilnya atau daya belinya. Dengan kata lain, redenominasi hanya mengubah angka yang tertulis pada uang, tapi tidak mengubah nilai ekonominya.

Wacana redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Pada 2013, rencana ini sudah diajukan pemerintah, namun tidak digubris DPR. Isu ini kembali mengemuka pada 2023 ketika Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, 22 Juni 2023.

Perry menegaskan rencana redenominasi rupiah sudah lama disiapkan BI. Desain dan tahap pelaksanaannya juga sudah disusun dengan matang, hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk pelaksanaannya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbagi pengalaman dan berdiskusi dengan siswa soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam kegiatan “Kemenkeu Mengajar 10” di SMAN 3 Jakarta, Senin (10/11/2025). (ANTARA/HO-Biro KLI Kemenkeu)

Berbiaya Besar

Jika redenominasi rupiah benar-benar terjadi, maka kita akan melihat harga secangkir kopi di kafe tertulis Rp25, dari yang biasanya tertulis Rp25.000. Atau harga kerupuk yang biasanya Rp1.000 menjadi Rp1. Angka nol yang berkurang memang tidak mengubah nilai barang, namun bisa mengubah cara pandang masyarakat terhadap rupiah.

Menkeu Purbaya bilang, redenominasi rupiah untuk efisiensi perekonomian. Selain itu, ia juga menjadikan redenominasi rupiah sebagai strategi menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

Direktur ekonomi digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menuturkan, pemerintah harus mempertimbangkan baik-baik kondisi ekonomi dan keuangan negara serta masyarakat. Di tengah situasi ekonomi seperti sekarang ini, menurut Huda, belum perlu melakukan redenominasi rupiah, karena biaya tinggi yang harus ditangguh negara maupun swasta.

In this economy, nampaknya masih tidak diperlukan redenominasi rupiah. Swasta akan menanggung biaya untuk penyesuaian sistem kerja,” terang Huda kepada VOI.

“Ada biaya yang tidak sedikit, bahkan bisa mencapai ratusan miliar yang ditanggung oleh ekonomi,” kata ia mengimbuhkan.

Redenominasi rupiah mungkin akan menyentuh aspek psikologis masyarakat terhadap mata uangnya sendiri. Contohnya adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dari yang biasanya Rp16.500 per dolar AS menjadi Rp16,5 per dolar AS. Dengan ‘tampilan’ yang lebih ringkas, redenominasi dapat menumbuhkan rasa percaya diri dan bangga terhadap simbol ekonomi nasional.  

Tapi di sisi lain, ada risiko redenominasi ini gagal yang justru menyebabkan inflasi. Kegagalan ini, kata Huda, dikarenakan pemahaman terkait redenominasi yang timpang di masyarakat.

“Masyarakat di Jakarta mungkin lebih gampang, namun bagaimana di luar Jakarta? Pemahaman yang berbeda bisa menimbulkan kenaikan harga. Inflasi akan meningkat tajam, daya beli semakin tertekan,” tegas Huda.

Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini, Huda mendorong Bank Indonesia untuk fokus pada stabilisasi nilai tukar rupiah, yang saat ini sedang dalam kondisi tidak stabil.

“Bank Indonesia tidak bisa mengandalkan redenominasi ini untuk memperkuat sektor moneter. Yang harus dilakukan adalah stabilisasi nilai tukar rupiah terlebih dahulu sebelum kita berbicara redenominasi,” katanya.

Tak Berikan Manfaat Substansial

Senada, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalan Syafruddin Karimi menilai rencana redenominasi tidak memberikan manfaat substansial. Biaya yang harus dikeluarkan sangat besar, mulai dari kajian, sosialisasi, penyesuaian sistem, sampai perubahan dokumen keuangan.

“Biaya pasti tinggi, tapi output ekonomi tidak aka naik dengan pengeluaran sebesar itu,” tuturnya.

Pelaku usaha, kata Syafruddin, bisa terbebani karena harus menyesuaikan semua label harga, kontrak, dan laporan keuangan selama masa transisi yang bisa berlangsung hingga tiga tahun. Efisiensi ekonomi yang diharapkan Menkeu Purbaya tidak bisa dicapai dengan mengotak-atik nol, tetapi lewat stabilitas harga dan peningkatan produktivitas.

“Kalau inflasi kita lebih rendah dari negara lain, rupiah pasti lebih kuat. Itu kuncinya, bukan lewat redenominasi,” kata Syafruddin.

Petugas menunjukkan uang rupiah di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta, Senin (27/10/2025). (ANTARA/Muhammad Adimaja/nym)

Dari sudut pandang dunia usaha, analis kebijakan ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyebut redenominasi bukan masalah besar, asalkan memenuhi tiga hal, yaitu nilai uang tidak berubah, tidak ada kepanikan pasar, dan kepercayaan masyarakat terhadap rupiah terjaga.

Selama tiga hal itu dijaga, kata Ajib, redenominasi hanya akan menjadi simplifikasi angka, bukan perubahan nilai.

Redenominasi sejatinya lebih dari sekadar penghapusan angka nol. Kebijakan ini menyentuh aspek paling mendasar dari perekonomian, yaitu kepercayaan publik, kesiapan sistem keuangan, dan kemampuan pemerintah menjaga stabilitas harga. Tanpa fondasi tersebut, penyederhanaan nominal hanya akan menjadi perubahan angka belaka.

Sebagaimana disampaikan Nailul Huda, redenominasi rupiah memang memiliki sisi positif, di antaranya penguatan gengsi dan sistem yang lebih sederhana, tapi dampak positifnya tidak terlalu besar. Penguatan nilai tukar mungkin saja bisa terjadi, tapi dengan syarat adanya kesiapan baik dari sistem maupun masyarakat itu sendiri.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)