JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dikabarkan bocor. Pihak internal disebut mengintervensi kegiatan yang berlangsung sejak Senin, 29 Juni.

Informasi ini beredar setelah KPK menetapkan tiga tersangka pascaoperasi tersebut, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Ketiganya disebut menjadi tersangka jual beli jabatan Sekda Kabupaten Kuansing. Selain itu, Suhardiman juga diduga melakukan penerimaan lain terkait untuk pengurusan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dari informasi yang diperoleh, pihak internal tersebut melakukan intervensi terhadap tim di lapangan atas arahan pihak eksternal. Sehingga, sosok yang diduga terkait dalam kasus ini batal dibawa ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membantah dugaan intervensi dari pihak internal. “Itu tidak benar,” tegas melalui pesan singkat.

“Bisa saja mereka di luar menduga-duga saja,” sambung Taufik.

Adapun dalam kasus ini, KPK terus mendalami aliran duit yang berkaitan dengan Suhardiman. Termasuk soal pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan.

Saat konferensi pers, KPK menyebut Suhardiman menarik uang sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD).

Nama Menhut Raja Juli Terseret

Dari penjelasan itu, KPK kemudian menyebut peluang memanggil Raja Juli untuk melakukan pendalaman terbuka. Sehari setelahnya, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini buka suara dan menyebut Suhardiman pernah meninggalkan amplop putih usai melakukan audiensi di kantornya pada 2 Juni.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” kata Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat, 3 Juli.

Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Namun rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.

“Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang ’Mbak, nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa tanggal 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel pada saya membantu saya. Karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu Jamdatun dalam urusan lain di Dirjen PHL. Akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat depan yaitu tanggal 12 Juni,” ujar politikus tersebut.

Selanjutnya, Sekjen Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas kepada ajudannya pada 11 Juni 2026. Selain itu, Raja Juli mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi,” ungkap Raja Juli.

Pengembalian amplop itu, kata dia, akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. “Sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya. Jadi sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya, sebagai pimpinan disini kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati ketika audiensi tersebut,” jelas dia.

Selain itu Raja Juli juga melaporkan pemberian amplop tersebut ke KPK pada Jumat, 3 Juli. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindak lanjut akan dilakukan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

“Verifikasi dana analisis akan dilakukan. Termasuk koordinasi dengan internal KPK,” ungkap Budi lewat keterangannya, Senin, 6 Juli.

Dalam prosesnya, Budi menerangkan mekanisme Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi akan jadi dasar tindak lanjut.

Semua pihak diminta menunggu proses yang berjalan, kata Budi. "KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," tegasnya.

Sementara berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026, disebutkan penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterima. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 1.

Kemudian Pasal 14 disebutkan laporan gratifikasi tidak bisa ditindaklanjuti jika berkaitan dengan penyelidikan atau penyidikan dugaan korupsi.

Berikut isi lengkap pasal yang dimaksud:

"(1) Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;

b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau

d. patut diduga terkait tindak pidana.

(2) Terhadap laporan Gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor."

Kemudian pada Pasal 15 disebutkan:

"Dalam hal laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti karena diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum, atau patut diduga terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c atau huruf d, Komisi meneruskan informasi atas laporan Gratifikasi kepada pihak yang berwenang."


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+