GORONTALO - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Gorontalo memasuki babak baru. Orang tua korban justru dilaporkan balik oleh terduga pelaku ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan uang mahar pernikahan.
Kuasa hukum orang tua korban, Frengki Uloli mengatakan, kliennya dilaporkan oleh terduga pelaku berinisial M ke Polresta Gorontalo Kota pada 8 Oktober 2025, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2025.
“Klien kami dituduh menggelapkan uang mahar pernikahan sebesar Rp100 juta,” kata Frengki di Kota Gorontalo, Antara, Selasa, 11 November.
Kasus ini bermula ketika korban, seorang siswi SMA, mengaku kepada orang tuanya telah dihamili oleh M, yang diketahui merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan kini bekerja sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Kedua pihak keluarga sempat bersepakat menikahkan korban dan M secara musyawarah, dengan mahar disepakati sebesar Rp100 juta. Uang tersebut kemudian digunakan oleh orang tua korban untuk memperbaiki rumah yang akan dijadikan tempat acara pernikahan.
Namun, sebelum pernikahan terlaksana, korban melarikan diri dan tinggal di sebuah kos karena merasa takut dan trauma terhadap perilaku terduga pelaku. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku bahwa ia mengalami kekerasan seksual tidak wajar, dan bahkan menyebut ada orang lain yang turut melakukan perbuatan serupa bersama M.
Atas pengakuan tersebut, orang tua korban melaporkan M ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo. Tak lama setelah laporan itu, pihak M balik melaporkan orang tua korban ke Polresta Gorontalo Kota atas tuduhan penggelapan uang mahar.
SEE ALSO:
“Klien kami memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan. Mereka hanya dikenai wajib lapor karena pertimbangan kondisi psikologis korban dan keluarga,” jelas Frengki.
Pihak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota membenarkan tengah menangani perkara tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan. Polisi juga berencana menggelar konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan kasus ini.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)