JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak pernah mencairkan dana korban penipuan PT Indo Premier Sekuritas (Indosurya) sesuai dengan surat yang beredar di media sosial maupun pesan berantai terkait pencairan tabungan korban Indosurya.

Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi mengatakan bahwa surat dengan kop, logo, dan tanda tangan palsu dirinya yang beredar di media sosial maupun pesan berantai yang tersebar adalah tidak benar atau hoaks.

"LPSK menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat, kebijakan, maupun melakukan pencairan dana apa pun terkait kasus investasi Indosurya," jelas Achmadi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, disitat Antara.

Dia menuturkan surat tersebut memuat keterangan seolah-olah LPSK akan mencairkan dana tabungan milik korban dengan nominal tertentu serta meminta pengiriman sejumlah uang administrasi.

Sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang menghitung dan mengusulkan nilai restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban berdasarkan putusan pengadilan.

Dengan demikian, kata Achmadi, LPSK tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana investasi, tabungan, atau aset korban.

Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta merupakan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah, yang juga dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ribuan masyarakat menjadi korban akibat kegiatan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan di luar ketentuan perbankan dan pasar modal.

Dalam konteks tersebut, LPSK masih melakukan penelaahan dan pengumpulan permohonan perlindungan fasilitasi restitusi dari para korban kasus Indosurya. Proses itu dijalankan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan tanpa pungutan biaya apa pun dari korban.

"LPSK tidak pernah mengeluarkan surat atau pun kebijakan yang meminta biaya kepada korban. Kami minta masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan LPSK," katanya.

Achmadi mengingatkan perbuatan memalsukan dokumen lembaga negara dan menyebarkan berita bohong merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

LPSK mengajak masyarakat untuk tidak menindaklanjuti surat atau pesan yang mencatut nama pejabat lembaga dan segera melaporkannya kepada Polri atau Humas LPSK melalui Instagram resmi LPSK @infolpsk.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)