Polisi Imbau Masyarakat Jaga Identitas Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat menjaga identitas pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta.
Sebab, Budi menegaskan, pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum, karena masih berusia di bawah 18 tahun. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, kepolisian wajib memberikan perlindungan khusus terhadap identitas pelaku.
"Kami harus menjaga identitas, ada perlakuan khusus terhadap anak tersebut. Makanya kami juga mengimbau untuk kita bersama-sama tidak menuliskan nama asli dari orang yang kita maksud," tuturnya.
"Hanya dengan inisial, termasuk menjaga privacy, artinya alamat ini juga ada keluarga, tidak ada kaitan dengan peristiwa yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Untuk sama-sama kita mengimbau," lanjutnya.
SEE ALSO:
Menurut Budi, penyidik masih mendalami keterangan dari pihak keluarga. Ia menyebut rilis resmi terkait perkembangan kasus ledakan akan disampaikan pada Selasa Selasa 11 November 2025.
"Nanti akan dihadiri dari Puslabfor Polri, ada Jibom Gegana, termasuk dari Dokkes akan menjelaskan secara detail kalau rekan-rekan ingin bertanya, kondisi apa saja terhadap korban," katanya lagi
"Nanti akan dihadiri juga dari Densus. Kemarin kami sampaikan pada saat doorstop, bagaimana analisa terhadap motif, nanti akan dipaparkan," tutupnya.