Mengenal Proses Adat Mowea, Cara Suku Tolaki Menyelesaikan Masalah Perselingkuhan

YOGYAKARTA – Viral di media sosial seorang suami di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) rela menyerahkan sang istri kepada pria yang menjadi selingkuhannya. Penyerahan itu kemudian memicu perdebatan mengapa suami sah harus rela menyerahkan istri kepada pria selingkuhannya.

Belakangan kemudian diketahui bahwa penyerahan istri dalam kasus perselingkuhan itu merupakan bagian dari proses adat moewa.

Mengenal Proses Adat Mowea

Dalam karya skripsi berjudul Mowea Sebagai Resolusi Konflik Akibat Perzinaan dalam Masyarakat Tolaki Ditinjau dari Perspektif Maslahah yang ditulis oleh Ukryansyah dijelaskan mowea adalah sebuah hukum adat yang digelar ketika terjadi perkara perzinaan (umoapi), perselingkuhan atau perampasan istri orang lain.

Mowea dilakukan oleh masyarakat suku Tolaki, Sulawesi Tenggara. Prosesi adat tersebut ditempuh untuk menghindari konflik yang berujung pada pembunuhan oleh suami karena kemarahan atau alasan lain.

Kasus perselingkuhan yang terjadi di kelompok masyarakat Tolaki akan diselesaikan sesuai aturan kalosara dengan prosedur hukum adat Mowea. Pasangan umoapi (perselingkuhan) harus lebih dulu meminta izin kepada tokoh adat setempat yakni Puutobu.

Puutobu akan merahasiakan pasangan umoapi dari warga agar tak jadi sasaran amarah warga terutama dari keluarga suami sah. Setelah itu Puutobu akan menghubungi suami sah dan keluarganya untuk menyelesaikan masalah umoapi. Puutobu akan menjelaskan kepada suami sah bahwa pelaku umoapi memiliki niat baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan adat Mowea.

Jika Puutobu telah memberitahukan masalah tersebut, maka secara adat pihak laki-laki maupun keluarganya tidak boleh menolak. Akan tetapi pihak suami sah boleh melakukan penolakan penyelesaian secara adat.

Jika penolakan terjadi, keluarga pihak kedua harus menerima sanksi adat lia sara. Wujud sanksi tersebut adalah penyerahan perkara ke polisi oleh seluruh perangkat adat, pemerintah desa, dan para sesepuh adat setempat.

Jika suami sah bersedia menerima penyelesaian adat, maka tetua adat akan melakukan mediasi. Dari mediasi itu suami boleh mengambil lagi istri yang sudah dirampas oleh pria lain. Jika ingin mengambil lagi istrinya, maka pelaku umoapi harus menerima sanksi adat peohala/mondutu orai yang artinya menutup malu. Sanksi tersebut bertujuan untuk memulihkan nama baik dari korban atau suami yang sudah dirugikan.

Namun jika tidak ingin mengambil lagi, sang suami boleh menceraikannya. Namun tokoh adat akan memberi sanksi adat Mowea. Puutobu akan menentukan waktu pelaksanaan mombesara hukum adat Mowea yang dilakukan oleh keluarga laki-laki suami sah dengan dimediasi oleh dua orang yakni tolea dari pihak keluarga yang melakukan perselingkuhan (pertama), dan pabitara mewakili keluarga pria yang menjadi korban.

Dalam mediasi tersebut pihak pertama juga harus membayar sejumlah denda yang cukup besar. Jika seluruh sanksi telah dilaksanakan, pihak perempuan kemudian bebas dari tuntutan suami sahnya. Selain itu sang wanita juga tidak punya hak harta gono-goni dan harus keluar dari rumah mantan suaminya tanpa membawa apapun kecuali mahar yang pernah diberikan mantan suaminya dulu, harta bawaan, atau hadiah dari mantan mertuanya.

Itulah informasi terkait proses adat Mowea. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.