Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi secara Online, Ternyata Semudah Ini
YOGYAKARTA - Ketika pindah domisili ke kabupaten, kota, ataupun provinsi lain maka Anda harus mengurus dokumen kepindahan. Untungnya, pengurusan surat pindah ini sudah bisa dilakukan secara online. Lantas bagaimana cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online?
Setiap warga yang akan pindah domisili diharuskan mengurus surat keterangan pindah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal untuk diberikan kepada tempat daerah tujuan. Sebelumnya, mengurus dokumen kepindahan harus dilakukan di Disdukcapil.
Saat ini mengurus surat pindah sudah bisa dilakukan secara daring, sehingga sangat memudahkan bagi mereka yang sibuk. Bagi Anda yang berencana bisa domisili entah karena pekerjaan atau lain hal, sebaiknya ketahui dulu cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online?
Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi secara Online
Berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus surar pindah antar provinsi secara daring:
1. Syarat-Syarat Mengurus Surat Pindah
Jika Anda pindah masih dalam satu kabupaten/kota maka tidak perlu mengurus surat pindah. Namun apabila Anda pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lain maka perlu mengurus surat pindah yang dikeluarkan oleh Disdukcapil daerah asal.
Pengajuan pindah domisili juga tidak memerlukan surat pengantar RT dan RW. Untuk mengurus surat pindah domisili antar provinsi, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
- Surat pernyataan persetujuan dan KTP dari pasangan (Jika yang pindah hanya istri/suami saja)
- Surat pengantar pindah dari lurah daerah asal
- Surat pernyataan pindah dari pemohon atau permohonan pindah dari Disdukcapil daerah tujuan (Jika tidak ada pengantar dari lurah)
2. Mengisi Formulir Surat Pindah
Langka selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mengisi formulir permohonan pindah. Formulir yang perlu Anda isi untuk mengurus surat pindah adalah sebagai berikut:
- Formulir Permohonan Pindah
- Pernyataan Persetujuan Pindah dari Pasangan (Jika hanya suami/istri saja)
Formulir permohonan pindah berisi keterangan mengenai nama, NIK, nomor KK, alasan pindah, alamat pindah ke luar kota, keterangan desa/kelurahan hingga provinsi, jumlah anggota yang pindah, nomor WhatsApp dan alamat email.
3. Mengunggah Dokumen
Jika semua syarat dan formulir sudah lengkap, selanjutnya unggalah semua dokumen tersebut ke laman resmi Disdukcapil daerah asal Anda. Berikut dokumen yang perlu Anda unggah untuk mengurus surat pindah di Disdukcapil masing-masing:
- Formulir Permohonan Pindah
- Foto Kartu Keluarga pemohon
- Foto KTP pemohon
- Foto surat pengantar pindah dari lurah setempat
- Surat pernyataan persetujuan dan KTP dari pasangan (Jika yang pindah istri/suami saja)
- Permohonan pindah dari Disdukcapil daerah tujuan (Jika tidak ada pengantar dari lurah)
- Surat pernyataan pindah dari pemohon (Jika tidak ada pengantar dari lurah)
4. Validasi Pengajuan oleh Disdukcapil Setempat
Langkah berikut dalam mengurus surat pindah antar provinsi secara online adalah proses validasi data oleh pihak Disdukcapil terhadap permohonan pindah domisili yang telah diajukan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang diberikan oleh pemohon akurat dan benar.
Umumnya, setiap situs resmi Disdukcapil menyediakan sistem untuk memantau status pengajuan. Contohnya, status yang mungkin muncul meliputi Pengajuan Disetujui, Pengajuan Dibatalkan, Pengajuan Diproses, dan Pengajuan Selesai.
5. Penerbitan Surat Pindah (SKPWNI)
Setelah pengajuan surat pindah disetujui, Disdukcapil di daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga (KK) baru untuk kepala atau anggota keluarga. Kedua dokumen ini biasanya tersedia dalam format PDF.
Pemohon dapat mengunduh dan mencetak dokumen tersebut, atau mengambil SKPWNI langsung di kantor Disdukcapil jika status pengajuan telah selesai.
Berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus surat pindah antarprovinsi? Pengurusan pindah antarprovinsi tidak dikenakan biaya apa pun. Proses ini juga dapat dilakukan baik di domisili lama maupun baru.
SEE ALSO:
Demikianlah cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online bagi Anda yang berencana pindah domisili. Sekarang pengurusan surat pindah semakin mudah karena pengajuan permohonan bisa dilakukan lewat website. Baca juga cara mengurus ijazah yang hilang.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.