Jadi Saksi, Istri Hakim PN Surabaya Beberkan Proses Penangkapan dan Penggeledahan

JAKARTA - Rita Sidauruk, istri dari terdakwa Erintuah Damanik, membeberkan momen penangkapan suaminya dan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di unit apartemennya di Surabaya.

Rita Sidauruk diketahui dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindoyo, dan Mangapul.

Berawal saat Rita menjalani rutinitasnya sebagai ibu rumah tangga di pagi hari. Kala itu, ia hendak memasak di unit apartemennya. Tiba-tiba terdengar suara ketukan pintu.

"Jadi saya bilang, ada apa yang ketuk? terus ya gapapa buka aja, begitu bapak. saya buka," ujar Rita dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 7 Januari.

"Terus kemudian apa lagi yang terjadi?" tanya jaksa memastikan

"Nah terus mereka masuk lah," jawab Rita.

Tamu yang datang ternyata penyidik dari Kejagung. Saat itu, Rita mengaku tak mengetahui tujuan kedatangan mereka.

Tak lama kemudian, tim Kejagung disebut memeriksa atau menggeledah seluruh ruangan di unit apartemen tersebut. Penggeledahan itupun disebut berlangsung hingga sore.

"Masuk ke kamar, periksa semua semua, sampai selesainya itu hampir sore, kayaknya setengah 6 sampai jam 3an kalau ngga salah itu pak," ungkapnya.

Meski tak menyampaikan barang apa saja yang diamankan penyidik, Rita menyebut usai proses penggeledahan rampung, suaminya diputuskan untuk dibawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat itu, Rita tak menghalangi proses penyidikan. Tapi, ia meminta agar turut dibawa dengan maksud mengetahui lebih jelas keberadan suaminya tersebut.

"Saya mohon sama jaksa waktu itu, 'pak saya ikut, saya mau lihat suami saya mau dibawa ke mana'. jadi saya minta ikut waktu itu," sebutnya.

"Dibawa ke kejaksaan agung. eh kejaksaan tinggi," sambung Rita.

Adapun, ketiga terdakwa didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura, yang jika dikonversikan totalnya mencapai sekitar Rp 4,6 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk memengaruhi putusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa suap diterima dalam berbagai tahapan pada periode Januari hingga Agustus 2024.

Untuk Erintuah Damanik menerima uang tunai 48.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat. Selain itu, Erintuah mendapatkan bagian sebesar 38.000 dolar Singapura dari uang tunai 140.000 dolar Singapura yang diterima bersama terdakwa lainnya.

Kemudian, Mangapul menerima 36.000 dolar Singapura dari total pembagian 140.000 dolar Singapura.

Sedangkan, Heru Hanindyo Mendapatkan 36.000 dolar Singapura dari pembagian yang sama, serta uang tunai Rp 1 miliar dan 120.000 dolar Singapura dari pihak yang sama.