KPK Perkuat Bukti Penerimaan Suap Paman Birin Sebelum Terbitkan Lagi Sprindik
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menguatkan bukti untuk kembali menjerat Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penyidik terus mengusut penerimaan yang dilakukan eks Gubernur Kalimantan Selatan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Kita sedang memperdalam di penyidikan, kan sudah ada (tersangka, red) pemberinya, pemberi suapnya masih ada, kemudian penerima yang lain," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 29 November.
"Jadi pada saat penyidikan terhadap pemberi dan penerima yang lain ini, kami juga mendalami kegiatan-kegiatan atau perilaku-perilaku yang dilakukan oleh saudara SN," sambungnya.
Asep mengatakan pengumpulan bukti ini dibutuhkan. Sehingga, KPK nantinya bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah memegang bukti yang kuat.
"Pada saatnya nanti kalau memang kita nanti sudah yakin dan menemukan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana, tentunya (kami, red) akan melakukan pengembangan penyidikan," tegas Asep.
Adapun Paman Birin sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan. Namun, status hukum ini gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
SEE ALSO:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.