4 Tersangka Korupsi KONI Kudus Kembalikan Kerugian Negara Rp900 Juta, Proses Pidana Lanjut Terus
JATENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus mencatat pengembalian uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus hingga saat ini sekitar Rp900 juta.
"Pengembalian uang kerugian negara sebesar itu berasal dari enam orang, sedangkan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut berkisar Rp2,57 miliar," kata Kepala Kejari Kudus Henriyadi W. Putro di Kudus, Jateng, Jumat 26 April, disitat Antara.
Meskipun sudah ada pengembalian dana kerugian negara, kata dia, proses hukum tetap berjalan.
Hanya saja, lanjut dia, nantinya tentu ada pertimbangan, karena harus dipastikan pengembalian uang tersebut berasal dari siapa saja.
"Jika dari tersangka tentunya bisa meringankan tersangka. Tentunya akan dilihat bagaimana mendapatkan uang tersebut. Apakah dengan perbuatan melawan hukum atau tidak, kalau dengan cara melawan hukum atau niatnya sudah kelihatan," tuturnya.
Menurut dia, ketika mendapatkan uang dari sumber yang memang bukan peruntukannya sehingga wajib dikembalikan. Kecuali tidak tahu karena bekerja di bidang jasa sehingga saat dibayar tidak mengetahui dari mana sumbernya.
Ketika sudah diinformasikan maka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tentu diinformasikan bahwa yang diperoleh ada kaitannya dengan anggaran di KONI.
"Dikembalikan atau tidak, kami sudah menginformasikan hal itu karena proses hukum masih berjalan," ujarnya.
Kejari Kudus saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketika sudah ada laporan, maka berkas perkara yang melibatkan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dari nilai kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp971 juta.
SEE ALSO:
Pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan penyalahgunaan anggarannya ditemukan ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta, namun yang diberikan hanya Rp70 juta, sedangkan Rp20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023, ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp971,5 juta dan katering sebesar Rp528,57 juta.