Denpasar District Court Appoints Pretrial Judge In Case Of Suspect In Wife Of TNI Doctor
JAKARTA - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali telah menunjuk hakim untuk mengadili sidang praperadilan atas gugatan status tersangka Anandira Puspita (AP) istri dari seorang anggota TNI yang terjerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa di Denpasar, Sabtu 20 April mengatakan setelah menerima pendaftaran permohonan gugatan dari pemohon AP terhadap termohon Kapolresta Denpasar, PN Denpasar telah menunjuk hakim tunggal Ni Made Oktimandiani."PN Denpasar telah menerima gugatan praperadilan dari pemohon, terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps," kata Astawa, dikutip dari Antara.Sidang tersebut akan dilangsungkan pada Senin, 6 Mei mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar.Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Denpasar telah menetapkan istri dari seorang anggota TNI satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh penyidik Polresta Denpasar, AP dijerat Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Selain AP, admin Instagram @ayoberanilaporkan6, HSA juga dijerat dengan pasal yang sama. Keduanya dinilai mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik BA tanpa ijin.Pada satu sisi, Kepolisian Resor Kota Denpasar menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AP telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, di sisi lain, kuasa hukum AP yakni Agustinus Nahak menilai penanganan perkara tersebut terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan seorang wanita yang harus memperhatikan anaknya yang masih balita.Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo sendiri membantah adanya penangkapan secara paksa terhadap AP."Kami melakukan penangkapan secara paksa itu tidak benar. Bahwa pada saat kami melakukan upaya penangkapan saat itu, tidak jadi karena tersangka membawa anaknya," kata Wisnu Prabowo.
SEE ALSO:
At the time of his first arrest on Thursday, April 4, 2024, at around 14.00 WITA at the Cibubur gas station, Jalan Trans Yogi Cibubur, West Java, AP requested to return to his home in Legenda Wisata Blok G 1/36, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor. At that time, the police granted the request. However, AP's attorney, Agustinus Nahak, assessed that the actions of such investigators did not view the suffering of his client who had to do various ways to maintain her household and dignity as a woman.AP himself has been released from custody. The Head of Public Relations of the Bali Regional Police, Police Commissioner Jansen Avitus Panjaitan when confirmed separately regarding the pretrial efforts of suspect status by AP applicants, appreciated the legal steps. According to Jansen, pretrial is the right of everyone who must be respected.