Tarif Tol Tebing Tinggi-Indrapura Mulai Berlaku 4 April, Cek Rinciannya
JAKARTA - PT Hutama Marga Waskita menyebut, pemberlakuan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 28,3 kilometer (km) dilakukan pada Kamis, 4 April, mulai pukul 00.00 WIB.
Keputusan itu ditetapkan setelah melakukan serangkaian sosialisasi selama dua pekan sejak 20 Maret 2024 mengenai penetapan tarif awal Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 28,3 km, PT Hutama Marga Waskita memberitahukan bahwa pemberlakuan tarif tersebut akan dimulai pada Kamis, 4 April 2024 mulai pukul 00.00 WIB.
"Pemberlakuan tarif ini menyusul setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 Tanggal 21 Maret 2024," ujar Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita Dindin Solakhuddin dalam keterangan resminya, Rabu, 3 April.
Sebelum dilakukan penerapan tarif, sosialisasi secara masif telah dilakukan kepada para pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif sejak 10 November 2023 lalu.
"Mulai dari tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, penggunaan kartu uang elektronik serta manfaat dan peran strategis jalan tol," katanya.
Dindin mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai media komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, umbul-umbul dan VMS) serta siaran pers perusahaan hingga siaran dengan radio nasional maupun radio swasta.
"Sehingga, diharapkan para pengguna jalan sudah mengetahui informasi terkait dengan akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura," ucap dia.
Diberlakukannya penerapan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Oleh karena itu, para pengguna jalan diimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik guna menghindari penumpukan antrean di gerbang tol.
SEE ALSO:
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut ini besaran tarif pada GT Tebing Tinggi-Indrapura:
1. Gerbang Tol Tebing Tinggi-Indrapura:
• Golongan I: Rp31.000
• Golongan II & III: Rp46.000
• Golongan IV & V: Rp61.500
2. Gerbang Tol Indrapura-Tebing Tinggi:
• Golongan I: Rp31.000
• Golongan II & III: Rp46.000
• Golongan IV & V: Rp61.500
PT Hutama Marga Waskita selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km per jam dan maksimum 100 km per jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.