Dorong Industri ITSK, OJK Perkuat Regulatory Sandbox
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus tingkatkan teknologi di sektor keuangan melalui implementasi Regulatory Sandbox sebagai upaya lanjutan dalam mengelola inovasi di sektor keuangan.
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Adapun, POJK 3/2024 ini guna memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi menyampaikan dengan resminya POJK 3/2024 diharapkan dapat menjadi langkah progresif dalam mengembangkan memperkuat inovasi teknologi sektor keuangan.
"Penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). POJK ini resmi di udangkan sejak tanggal 19 februari yang lalu dalam Rapat Dewan Komisioner," ungkap Hasan Fawzi di Kantor OJK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.
Hasan menambahkan, OJK juga terus melakukan proses pembaharuan dan penguatan regulatory sandbox untuk penyelenggara ITSK.
Sebagai informasi, regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
"POJK 3 2024 terisi 20 bab dan 51 pasal. snadbox uji coba inovasi teknologi sektor keuangan dalam bentuk regulatory sandbox, POJK kita sempurnakan,” tuturnya.
Hasan menyampaikan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah maju bagi OJK dalam pengembangan dan penguatan teknologi dalam sektor keuangan dalam mengembangkan sebuah ekosistem financial teknologi yang terintegrasi dalam upaya perlindungan konsumen dan pengurangan risiko secara efektif.
"Dalam penyelenggaraan ini kami berupaya memberikan keseimbangan antara pengembangan ITSK dengan mitigasi risiko yang kita harapkan bisa dilakukan efektif dengan mengutamakan perlindungan konsumen, mitigasi risiko dari penyelenggaraan ITSK," jelasnya.
SEE ALSO:
Selanjutnya, Hasan mengungkapkan langkah ini merupakan bagian dari upaya proaktif untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi.
Menurut Hasan, dengan langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat infrastruktur keuangan dan daya saing sektor keuangan di era digital dengan memberikan ruang bagi inovasi.
"Regulatory Sandbox memberikan kesempatan bagi pelaku industri untuk berinovasi tanpa terlalu khawatir akan risiko yang terlalu tinggi. Ini adalah langkah penting untuk menjaga daya saing sektor keuangan," ujarnya.