Kejaksaan Seram Sidik Kasus Korupsi Seragam Gratis, Senilai 1,08 Miliar
AMBON - Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, Bambang Tutuko mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pakaian seragam gratis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB sebesar Rp1.081.980.267.
"Kerugian keuangan negara ini didasarkan hasil audit perhitungan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024," kata Kajari SBB dalam rilis-nya yang diterima di Ambon, Sabtu.
Proyek pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/MT dan SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat ini dilakukan pada tahun anggaran 2022.
Menurut dia, penyidik Kejari SBB saat ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan ditahan.
"Sejak 6 Februari 2024 tim penyidik Kejari Seram Bagian Barat (SBB) telah melakukan penetapan tersangka terhadap empat orang dalam perkara dugaan tipikor anggaran pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD/MI dan pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTS pada Dinas Dikbud Kabupaten SBB tahun anggaran 2020," ucapnya.
Pada saat itu penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka JT yang merupakan Kadis Dikbud SBB selakigus pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran.
"Selanjutnya kami sampaikan bahwa pada Selasa, (20/2) 2024 tim penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka HS yang merupakan Direktur CV. VDP," ujar Kajari.
SEE ALSO:
CV. VDP merupakan perusahaan pemenang tender dalam proyek pengadaan pakaian seragam gratis tersebut.
Kemudian pada Jumat, (23/2) 2024, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AP yang berperan sebagai pelaku peminjam bendera perusahaan (CV. VDP) dalam proyek pengadaan dimaksud.
Sehingga terhitung hingga saat ini penyidik Pidsus Kejari SBB telah menahan empat orang tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 KUHP sebagai dakwaan primer.
Mereka juga dijerat melanggar Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 KUHP selaku dakwaan subsider.
Dalam waktu dekat penyidik segera merampungkan proses penyidikan dan menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut.