Soal Pajak Hiburan, Hotman Paris Beri Pesan Khusus ke Sri Mulyani Usai Ketemu Luhut
JAKARTA - Pengacara kondang sekaligus pemilik hiburan malam, Hotman Paris Hutapea menitipkan salam khusus ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Adapun, aturan PBJT termasuk dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pesan tersebut disampaikan setelah Hotman, Inul Daratista, dan pengusaha jasa hiburan lainnya melakukan audiensi di kantor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Adapun, Hotman sambil menunjukkan ekspresi gembira dan mengangkat tangannya kiri untuk memamerkan cincin di jarinya.
"Haiiii," kata Hotman Paris saat ditanya soal pesan ke Sri Mulyani soal pajak hiburan di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat 26 Januari 2024.
Hotman menduga pembahasan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tidak sampai ke level atas dan kabar yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tahu ada aturan yang menimbulkan protes dari para pengusaha.
"Sepertinya waktu itu pembahasannya tak sampai ke level atas. Bahkan sumber yang saya dapat resmi dari istana, Presiden pun tak tahu soal itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," Jelasnya.
Menurut Hotman penetapan batas bawah sebesar 40 persen merupakan keputusan yang tidak normal ditambah daerah yang menetapkan tarif sebesar 75 persen sebagai keputusan tersebut sangat tidak masuk akal.
"Kalau otak lu masih normal, nggak ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross. Kalau untungnya 10 persen harus bayar 40 persen itu keanehan. Bahkan di daerah sudah ada yang pakai 75 persen dari gross pendapatan. Masuk di akal nggak," ujar dia.
Hotman menduga ada oknum lain yang ingin usaha hiburan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, dan spa mengalami penutupan. Padahal, industri hiburan menjadi bagian penting bagi masyarakat untuk mendapatkan pendapatan terutama dari kedatangan para turis.
"Padahal ini sangat vital, turis itu datang dan ke pesawat, dapat uang. Turun ke bandara naik taksi dapat uang. Dia ke restoran, semua umkm supply cabe apa semua dapat uang. Kalau turis, itu kan kalau malam, emang dia tidur? Kan dia pergi ke club. Nyatakan aja sekaligus bisnis pariwisata tutup di Indonesia." ucapnya.
Ketika dikonfirmasi siapa pejabat yang dimaksud, Hotman enggan bicara. "Ya saya nggak tahu, pakai tanya lu. Karena setiap undang-undang kan pasti ada pejabat dari pemerintah. Anda udah tahu lah. Kalau pembentukan Undang-undang menyangkut ini siapa. Udah lah, udah tahu lah, dan kebetulan sekarang rada-rada berbeda haluan gitu," katanya," Ujarnya.
SEE ALSO:
Ketika dikonfirmasi kembali apakah pejabat yang dimaksud dari Kementerian Keuangan, Hotman kembali enggan berkomentar banyak. Lantaran, UU HKPD disusun dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu bersama DPR RI.
"Pokoknya no comment. Sekali lagi, Pak Jokowi juga marah," Jelasnya.
Hotman meminta Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait termasuk para anggota DPR yang turut menyetujui Undang-Undang tersebut.
"Jadi saya mohon ke pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui dan tanpa mensosialisasikan ini 40 persen hingga 75 persen agar diperiksa, bila perlu segera diganti," Jelasnya.
Selain itu, Hotman mendesak para pejabat pemerintah daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan ke aturan lama atau dihapuskan. Ia mengacu pada pasal 101 UU HKPD yang memperkanankan pemberian insentif fiskal.
Selain itu, Hotman juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.