Jakarta Catat 365 Kasus Aktif COVID-19, 12 Kasus Dirawat di ICU

JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat kasus aktif COVID-19 di Ibu Kota kini mencapai 365 kasus. Dari kasus aktif per tanggal 13 Desember tersebut, sebanyak 12 kasus dirawat di ICU rumah sakit.

"Per 13 Desember, 44 pasien COVID-19 sedang dirawat di RS dengan 32 kasus bergejala sedang di ruang isolasi dan 12 kasus di ICU," kata Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama dalam keterangannya, Kamis, 14 Desember.

Ngabila menuturkan, terjadi kenaikan kasus COVID-19 dalam sebulan terakhir. Bahkan, kasus baru selama satu minggu terakhir naik hingga empat kali lipat dari minggu lalu.

Tercatat, sebanyak 271 kasus positif dalam seminggu di DKI Jakarta tanggal 4-10 Desember. Kasus harian selama beberapa hari terakhir juga menunjukkan peningkatan.

"Kasus positif baru pada 11 Desember sebanyak 57 kasus, 12 Desember 127 kasus, dan 13 Desember 131 kasus baru," tutur Ngabila.

kematian kasus COVID-19 ini kembali muncul ketika Indonesia telah memasuki endemi COVID-19. Dua kasus positif yang meninggal dunia terjadi pada bulan Desember 2023 setelah sebelumnya selama 2 bulan berturut-turut tidak ada kematian kasus.

Dua kasus COVID-19 yang meninggal dunia ini merupakan lansia. Satu kasus memiliki komorbid hipertensi. Sementara, satu kasus lainnya memiliki komorbid stroke dan gagal jantung, serta belum melakukan vaksinasi COVID-19 sama sekali.

Kasus COVID-19 kali ini didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.

Karakteristik dari subvarian ini, yakni dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan.

Di satu sisi, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19. SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.