PP Muhammadiyah Sebut Larangan Salat Id di Lapangan Melanggar Konstitusi
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, mengkritik pemerintah daerah (Pemda) yang melarang salat Idulfitri di lapangan terbuka bagi warga Muhammadiyah. Menurutnya, pemerintah telah melanggar UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2) atas larangan tersebut. Selain itu, pemerintah juga berpotensi memecah belah umat.
"Sikap pemerintah yang seperti ini tentu tidak baik karena selain telah melanggar konstitusi dia juga telah ikut memecah belah umat," ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, Senin, 17 April.
Anwar menilai, seharusnya posisi pemerintah bukan membenarkan yang satu dan menyalahkan yang lain, ataupun mendukung yang satu dan tidak mendukung yang lain. Hal ini terkait dengan kabar tidak diberikannya izin pelaksanaan salat Id bagi warga Muhamadiyah pada 21 April lantaran diperkirakan warga Nahdlatul Ulama (NU) menggunakannya untuk salat Id pada 22 April.
"Kalau pemerintah sampai melakukan itu maka berarti pemerintah selain telah menentang konstitusi juga telah menentang alquran sebagai kitab suci umat islam karena dalam alquran dua metode tersebut boleh dilakukan," kata Anwar Abbas.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengimbau agar pemerintah bersikap netral. Jika ada yang mau memakai fasilitas negara seperti masjid dan tanah lapang untuk salat Id, kata dia, maka pemerintah harus berlaku arif bijaksana.
"Mempersilahkan umat islam untuk mempergunakan masjid dan tanah lapang yang dimiliki oleh negara tersebut," jelas Anwar.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekalongan tidak mengizinkan Lapangan Mataram digunakan untuk salat Idul Fitri pada 21 April 2023 pada warga Muhammadiyah.
Pemberlakuan serupa juga dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi yang tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk salat Id.
Idulfitri tahun ini diprediksi akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah. Hal ini terjadi karena pendekatan atau metode yang digunakan untuk perhitungan 1 Syawal 1444 H berbeda.
SEE ALSO:
Menurut Muhammadiyah, 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Jumat Pahing, 21 April 2023 M. Sementara pemerintah baru akan melaksanakan sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1444 H pada Kamis, 20 April 2023, mendatang.