KPK Bakal Ungkap Penerimaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh di Persidangan
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan miliknya bersama dua terdakwa lain pada hari ini, Kamis, 13 April.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh, terdakwa Prasetio Nugroho, terdakwa Redhy Novarisza ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 13 April.
Ali bilang kini jaksa tingga menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang. "Dengan agenda pembacaan dakwaan dari Panmud Tipikor," tegasnya.
KPK memastikan akan mengungkap praktik lancung yang dilakukan Gazalba dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap yang diterimanya akan disampaikan di ruang sidang.
"Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima Terdakwa Gazalba Saleh dkk," ungkap Ali.
Sebelumnya, Gazalba menjadi salah satu dari 15 tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yang jadi tersangka dalam kasus ini adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
SEE ALSO:
Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.