JAKARTA - The police arrested a teenager with the initials S (24) related to the case of circulating methamphetamine in South Sorong. South Sorong Police Narcotics Head, Ipda Thomas Sabon explained, S was arrested with 1.28 grams of methamphetamine. The illicit goods came from a delivery service from Jakarta. "The plan is that this item will be circulated in South Sorong Regency," explained Thomas in South Sorong, Southwest Papua Province, Tuesday, April 11, confiscated by Antara. He said, the arrest process began with information that was successfully collected by the South Sorong Police and then strengthened by several witnesses. finally the police officers went straight to the location in question. "I directly led the arrest, assisted by several members of the South Sorong Police Narcotics Unit," he said.
Dari hasil penangkapan itu, lanjut dia, pelaku berhasil diringkus bersama dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah celana panjang berwarna coklat, satu unit sepeda motor merk Honda Scopy berwarna abu-abu dengan nomor rangka motor MH1JM133LK729406 dan satu buah bungkusan plastik JNT."Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sorong Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan.Pelaku S dijerat pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.Pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang tersebut yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta."Kita masih terus melakukan pendalaman apakah tersangka ini sebagai pemakai aktif, kurir atau pengedar karena setelah dilakukan pemeriksaan urine di Rumah Sakit Schoolo Keyen pelaku dinyatakan positif," tandasnya.
Tag:
sorong
papua barat
narkoba