OJK Guard For Embezzlement Of Bank Sultra's Nasabah Funds Rp1.9 Billion Until Court
KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara bakal mengawal kasus penggelapan dana nasabah yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah Sultra atau Bank Sultra hingga turunnya putusan pengadilan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan lembaganya terus memantau kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,9 miliar yang dilakukan mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita memonitor sampai disidangkan nanti. Kita monitor penyelesaiannya sampai tersangka dihukum karena aparat telah melakukan penyidikan jadi kita monitor," kata Arjaya dilansir ANTARA, Kamis, 15 September.
Dia menegaskan , OJK akan mengawal kasus tersebut hingga putusan pengadilan sehingga memberikan efek jera kepada tersangka dan tidak kembali terjadi kasus serupa oleh karyawan-karyawan perbankan lainnya.
"Tujuan utamanya untuk membuat efek jera kepada orang-orang yang berbuat fraud (kecurangan laporan keuangan) di industri jasa keuangan karena ada uang masyarakat yang harus dilindungi oleh OJK," ujar Arjaya.
Hingga kini OJK Sultra justru belum menerima aduan dari masyarakat atau nasabah Bank Sultra mengenai kasus penggelapan dana tersebut.
Arjaya yakin Bank Sultra telah mengganti dana nasabah sebesar Rp1,9 miliar dari 105 rekening yang dipindahbukukan oleh mantan pegawainya.
"Belum ada laporan konsumen atau nasabah yang masuk ke kami. Kalau tidak dibayar masyarakat bisa melaporkan ke OJK. Kita punya tugas untuk melindungi konsumen di industri jasa keuangan," tambahnya.
Arjaya menduga kasus penggelapan dana nasabah di Bank Sultra itu bukan hanya melibatkan satu orang, tetapi ada keterlibatan orang lain. Meski begitu, ia memercayakan penanganan kasus itu kepada aparat penegak hukum.
"Tidak sendirilah, saya yakin itu. IT (informasi teknologi) itu akan dijebol butuh lebih dari satu orang untuk melakukannya. Di persidangan nanti baru akan kelihatan siapa saja yang bermain, itu akan dipanggil," ujarnya.
SEE ALSO:
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan seorang mantan pegawai Bank Sultra berinisial AGK atas dugaan menggelapkan dana nasabah sebesar Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody di Kendari, Rabu (14/9), mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor :06/P.3/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.
"Tersangka AGK melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Utama Kendari senilai Rp1,9 miliar," katanya.
Saat ini tersangka AGK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu, 14 September 2022.