Allegations Of Corruption In The Purchase Of SMKN 7 Fields In South Tangerang Will Soon Be Tried At The Serang District Court
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan dan melimpahkan dakwaan tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan. Pelimpahan dilakukan hari ini.
“Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ardius Prihantono dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 29 Agustus.
Mereka yang berkasnya telah dilimpahkan adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono dan dua pihak swasta Agus Kartono serta Farid Nurdiansyah.
Agus dan Farid kini ditajan didua Rutan KPK yang berbeda. Sementara Ardius kini tengah menjalani masa hukuman terkait kasus lain di Kejaksaan yang menjeratnya.
"Lanjutan status penahanan saat ini beralih menjadi kewenangan pengadilan tipikor," tegas Ali.
KPK kini tinggal menunggu persidangan perdana untuk tiga orang itu. Ali mengatakan jadwal sidang perdana yakni pembacaan dakwaan dari kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Tim jaksa masih menunggu keluarnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
SEE ALSO:
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Adapun tersangka Agus Kartono menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah menerima sekitar Rp1,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.