Jakarta PSBB Transisi: Pengunjung Kantor Wajib Didata dari NIK hingga Nomor Handphone
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pemberlakuan PSBB transisi selama 2 pekan mulai 12 hingga 15 Oktober. Ada aturan tambahan termasuk untuk perkantoran memastikan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober.
Anies menyampaikan, keputusan penerapan PSBB transisi ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian Rumah Sakit Rujukan COVID-19.
"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," ujarnya.
Dalam keterangan tertulis Pemprov DKI, perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen aktivitas.
Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:
1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor handphone,waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemilogi.
3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 jam
SEE ALSO:
4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3x24 jam untuk disinfeksi
Sebelas sektor esensial yakni: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman; energi;komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan;konstruksi; industri strategis/ pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital dan objek tertentu dan atau kebutuhan sehari-hari.