Sri Mulyani Usulkan Investor Asing asal ASEAN Bisa Buka Jasa Asuransi di Indonesia
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan ke DPR untuk segera mengambil keputusan terkait upaya ratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Ke-7. Sebab, ada beberapa manfaat yang akan didapat Indonesia.
Kata Sri Mulyani, melalui ratifikasi protokol ke-7 Indonesia akan memperjelas komitmen non-life insurance (perusahaan asuransi jiwa) menjadi konvensional dan tafakul/syariah.
"Dari segi manfaat tentu kita mengharapkan bahwa akan ada dampak positif bagi asuransi umum syariah Indonesia yaitu dengan meningkatkan akumulasi modal dalam meningkatkan industri umum syariah dan mendorong alih teknologi di dalam meningkatkan kualitas SDM dan inovasi produknya," katanya, dalam rapat bersama Komisi XI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 5 Oktober.
Kedua, bisa memperluas kapasistas industri dalam menyediakan upaya perlindungan bagi rumah tangga, pemerintah dan pengusaha. Ketiga, meningkatkan kontribusi asuransi dalam rangka pendalaman pasar keuangan.
"Keempat, membuka kesempatan bagi jasa keuangan Indonesia untuk akses jasa keuangan ASEAN. Itu tentu kalau industri asuransi kita menjadi kuat kita punya hak yang sama untuk penetrasi di negara lain," ucapnya.
Kelima, mendukung pemisahan unit usaha asuransi syariah atau spin-off menjadi perusahaan asuransi syariah yang full fledged.
Sri Mulyani mengatakan, spin-off ditujukan untuk pengembangn kapasitas perusahaan dan industri ausuransi syariah dengan mewajibkan unit asuransi syariah membentuk perusahaan full syariah dengan minum ekuitas adalah Rp50 miliar.
"Ini juga untuk membuka kesempatan jasa asuransi domestik untuk berkolaborasi dengan jasa asuransi ASEAN di dalam memenuhi kebutuhan modalnya. Jadi ini juga untuk mempercepat dan mengakserelasi," katanya.
Melalui ratifikasi aturan ini, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan memberikan izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi baik konvensional maupun syariah.
"Dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80 persen yang tertuang di dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian," ungkapnya.
SEE ALSO:
Bendahara negara ini mengatakan, Indonesia perlu meratifikasi protokol ke-7 jasa keuangan AFAS untuk dapat segera memanfaatkan potensi kerja sama jasa keuangan di ASEAN khususnya asuransi umum syariah.
"Ini tidak memerlukan perubahan apapun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada," katanya.
Menurut Sri Mulyani, dengan meratifikasi protokol ke-7 jasa keuangn AFAS, pertumbuhan asuransi syariah akan berpeluang untuk berkembang dengan peningkatan investasi dan persaingan yang lebih sehat.
"Pertembuhan asuransi umum syariah di Indonesia, akan dapat memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan kita," tuturnya.
Melalui ratifikasi protokol ke-7, kata Sri, jasa keuangan AFAS Indonesia juga dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN.