Bamsoet: Dewan Moneter Berpotensi Disalahgunakan karena BI Bisa Dibebani Kepentingan Politis
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan kehadiran pemerintah dalam Dewan Moneter yang diwacanakan melalui revisi UU Bank Indonesia berpotensi menyebabkan penyalahgunaan dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bambang, juga meminta agar pemerintah tidak membebani bank sentral dengan kepentingan politis serta mengoptimalkan kebijakan fiskal agar fokus untuk menjaga kinerja perekonomian nasional.
"Pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan kebijakan moneter dan memastikan tidak ada kepentingan politis yang dibebankan kepada bank sentral, serta sektor fiskal perlu mendapat sorotan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," katanya dikutip dari Antara, Sabtu 3 Oktober.
Ia juga mendorong pemerintah tidak hanya melakukan revisi UU Bank Indonesia, tapi juga mencari inovasi untuk mengatasi persoalan fiskal yang selalu berulang yaitu penerimaan negara yang jarang mencapai target.
"Terlebih lagi saat ini situasi perekonomian Indonesia yang sedang mengalami penurunan serta masalah sektor perbankan yang mendesak untuk dilakukan pembenahan," kata Bambang.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Diponegoro Prof Dr Fx Sugiyanto menilai tidak perlu ada Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro sesuai draf revisi UU Bank Indonesia agar tidak terjadi overdosis kebijakan.
Menurut dia, apabila tujuan adanya dewan tersebut dalam rancangan regulasi untuk koordinasi yang lebih baik, hal itu sudah diakomodasi oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dibentuk dari UU Nomor 9 tahun 2016.
SEE ALSO:
Untuk itu, ia memastikan esensi munculnya Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro justru akan malah mengganggu indenpendensi bank sentral.
"Pandangan saya, sebetulnya ini (dewan moneter) tidak terlalu perlu, tapi tetap harus melakukan kajian lebih mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan berkaitan pengelolaan moneter," katanya.
Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia pasal 9B ayat 1 menyatakan Dewan Moneter ini diketuai Menteri Keuangan.
Dewan Moneter terdiri dari Menteri Keuangan, satu orang menteri membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pasal itu disebutkan Dewan Moneter mempunyai tugas untuk memimpin, mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.