Tito Lantik 4 Penjabat Sementara Gubernur yang Cuti Kampanye Pilkada
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik empat penjabat sementara (Pjs) gubernur yang cuti karena menjadi calon petahana dan berkampanye dalam Pilkada 2020.
Empat Pjs ini akan langsung bekerja menggantikan posisi gubernur, terhitung sejak dimulainya masa kampanye Pilkada Serentak 2020 pada Sabtu, 26 September.
"Pejabat yang ikut berkontestasi lagi, otomatis perlu digantikan karena harus melaksanakan cuti kampanye. Untuk menjaga neteralitas, maka digantikan dengang penjabat sementara, sementara di 4 provinsi," kata Tito dalam tayangan Youtube Kemendagri, Jumat, 15 September.
Tito mengatakan, ada sembilan provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Namun, lima provinsi sisanya tidak memerlukan Pjs. Sebagian gubernur tidak lagi mengikuti pilkada, dan sebagian lagi jabatannya digantikan oleh wakilnya.
SEE ALSO:
Tito meminta pejabat yang dilantik menjadi Pjs untuk memperhatikan dua agenda besar yang akan dihadapi. Pertama adalah mengawal Pilkada 2020 di daerah masing-masing.
"Pilkada ini bukan sekedar aman, lancar, tertib, tapi juga bisa menemukan pimpinan kepala daerah yang baik," ungkapnya.
Agenda selanjutnya adalah berkenaan dengan penanganan COVID-19. "Di tengah situasi pandemi ini, para pejabat juga bisa menjadi motor yang berkoordinasi dengan Forkompida dan semua Stakeholder yang ada untuk tidak membuat pilkada ini menjadi media penularan," jelas Tito.
Berikut adalah daftar Pjs gubernur yang dilantik Tito:
1. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjadi Pjs Provinsi Kepulauan Riau
2. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Agus Fatoni menjadi Pjs Gubernur Provinsi Sulawesi Utara
3. Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP Restu Ardi Daud menjadi Pjs Gubernur Provinsi Jambi
4. Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi menjadi Pjs Gubernur Provinsi Kalimantan Utara