KPU Kaji Opsi Pengurangan Hak Kampanye Paslon Pilkada Pelanggar Protokol COVID-19
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi mengatakan KPU sedang merumuskan opsi sanksi bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada 2020.
Opsi ini dimasukkan dalam revisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 mengenai kampanye. Revisi ini sedang dilakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu ketentuan sanksi yang masuk dalam revisi tersebut adalah pengurangan hak kampanye paslon.
"Sedang dipertimbangkan opsi pengurangan hak kampanye dari segi waktu. Misalnya, dia melanggar jenis kampanye A, bisa jadi selama 3 hari kemudian dia tidak boleh melakukan jenis kampanye itu," kata Dewa dalam diskusi webinar, Senin, 21 September.
KPU juga mempertimbangkan sanksi penghentian kampanye fisik secaca langsung di lokasi ketika peserta kampanye tersebut melanggar protokol pencegahan COVID-19.
"Kalau ada yang tetap melanggar, bisa saja peringatan tertulis, kegiatan kampanyenya yang melanggar itu dihentikan," ujar Dewa.
SEE ALSO:
Soal penghentian kegiatan kampanye yang melanggar ini, KPU berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Kata Dewa, Bawaslu yang menentukan kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan atau tidak.
"Kalau Bawaslu menyatakan ini melanggar, bisa saja berkoordinasi dg kepolisian juga untuk dihentikan. Tetapi bagi yang tidak melanggar tentu harus dilindungi, didorong sesuai dengan haknya," ungkapnya.
Dewa mengaku pihaknya tidak membuka opsi diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan. Sebab, sanksi pembatalan sebagai calon ketika melanggar protokol kesehatan tidak diatur dalam undang-undang.
"Bisa enggak KPU mendiskualifikasi? Saya kira tidak, karena diskualifikasi ini adalah masalah yang sangat prinsip. Tentu, KPU harus mendasarkannya kepada undang-undang," imbuh Dewa.