Pemeriksaan Andi Irfan di Rutan KPK, Kejagung Tegaskan Tak Ada Urusan Ambil Alih Perkara
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menjelaskan alasan pemeriksaan Andi Irfan Jaya di Rutan KPK. Pemeriksaan tersangka kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) ini harus sesuai protokol kesehatan.
"Dari Dirjen Lapas begitu. Selama COVID-19 ada protokol untuk di rutan gitu," ujar Ali kepada wartawan, Jumat, 18 September.
Namun, Ali menampik soal anggapan beredar yang menyebut pemeriksaan itu menjadi pintu masuk KPK untuk mengambil alih penanganan perkara. Sebab, perkara itu sudah ditangani Kejagung dengan salah satu tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari yang segera disidangkan.
"Tidak ada. Perkara di sini diselesaikan di sini. Tapi kalau KPK mau ambil alih sesuai Undang-Undang itu silakan saja. Tapi masih tugas kami," sambungnya.
SEE ALSO:
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan Andi Irfan dilakukan untuk melengkapi data terkait fakta-fakta yang didapat ketika pengembangan.
"Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi oleh Andi yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut," kata Hari.
Dalam kasus penerbitan fatwa Mahkamah Agung ini, Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka bersama jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka karena Andi Irfan diduga menjadi perantara suap ke jaksa Pinangki 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Andi Irfan juga disebut ikut aktif untuk pengurusan fatwa di MA.
Andi Irfan dipersangkakan Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.