PSBB Jakarta, Aparat Penegak Hukum Siap Gelar Operasi Yustisi Mulai Besok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB ketat yang mulai berlaku 14 September. Seiring dengan terbitnya aturan tersebut, aparat penegak hukum juga akan melakukan operasi yustisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, polisi juga akan mulai menggelar operasi yustisi esok hari, Senin 14 September. Ia mengatakan, Polda Metro Jaya berserta stakeholder terkait akan memaksimalkan dan memasifkan upaya dalam rangka mendukung kebijakan-kebijakan yang sudah disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Nana menjelaskan, operasi yustisi ini nantinya akan dilakukan bersama Pemda, PMI, Kejaksaan dan juga Kehakiman. Meski begitu, aparat akan tetap menggunakan cara yang humanis dan persuasif. Hal ini dimaksudkan agar lebih tegas ke masyarakat yang mengabaikan aturan PSBB.
"Kemudian untuk sasaran-sasaran tentunya kami tetap melakukannya dengan humanis dan persuasif. Tapi tetep dalam hal ini perlu, suatu ketegasan kepada masyarakat," kata Nana dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 13 September.
Lebih lanjut, Nana berujar, polisi akan melakukan kegiatan operasi yustisi secara masif. Sedangkan untuk pencegahan, pihaknya juga akan melakukan edukasi, sosialisasi dan menempatkan anggota di titik-titik keramaian.
SEE ALSO:
Di tempat yang sama, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, pada dasarnya TNI siap membantu Polri dan Pemerintah Daerah dalam rangka menegakkan PSBB yang mulai berlaku esok.
Lebih lanjut, Dudung mengatakan, saat operasi yustisi TNI juga akan melibatkan komunitas masyarakat. "Kami dari pihak TNI akan bekerja sama, akan melibatkan komunitas dari masyarakat," katanya.
"Kami akan melaksanakan (operasi yustisi) hotel di Kemayoran untuk bersama-sama kita bertanggung jawab agar (kasus) DKI Jakarta diharapkan semakin menurun," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung menjelaskan bahwa penerapan operasi yustisi ini sejalan dengan aturan yang berlaku. Operasi ini juga akan dilakukan dengan denda bagi mereka yang melanggar.
"Kalau pun terjadi pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pergub 79 maupun Pergub 88, tadi kita akan melakukan operasi yutisi dan denda," katanya.