Jokowi: Tidak Ada Tawar Menawar Terkait Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penyelenggara Pilkada serentak 2020 harus benar-benar memastikan penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan kontestasi politik lima tahunann ini berjalan dengan baik. Sebab, tak ada yang lebih penting dari kesehatan masyarakat.
"Kesehatan masyarakat adalah segala-galanya. Jadi protokol kesehatan tidak ada tawar menawar," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 8 September.
Meski begitu, eks Gubernur DKI Jakarta ini melihat masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh bakal pasangan calon yang masih melanggar aturan protokol kesehatan. Bahkan dia mendapatkan laporan, ada deklarasi bakal calon pasangan kepala daerah dengan cara menggelar konser dan akan mengundang ribuan massa hingga berpotensi menghadirkan kerumunan.
"Hal seperti ini saya kira harus menjadi perhatian kita dan situasi tidak bisa dibiarkan. Sekali lagi, tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
"Sekali lagi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan, harus ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar," imbuhnya.
SEE ALSO:
Lebih lanjut dia meminta agar semua pihak yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah, TNI dan Polri, serta seluruh tokoh masyarakat dapat bersama-sama aktif mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Mengingat, penyelenggaraan Pilkada 2020 ini tidak dapat diundur dan harus tetap dilakukan karena tak bisa dipastikan kapan pandemi COVID-19 berakhir.
"Penyelenggaraan Pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir karena memang kita tidak tahu, negara manapun tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir. Oleh karena itu penyelenggaraan pilkada ini harus dengan normal baru, cara baru," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah meminta agar calon kepala daerah tidak menciptakan kerumunan atau menyebabkan keramaian pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, terutama saat masa pendaftaran calon.
"Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," kata Tito di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 3 September.
Menurut Tito, pasangan bakal calon kepala daerah yang ingin mempublikasikan kegiatannya untuk menggunakan media atau secara virtual.
"Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah 4-6 September 2020 pukul 24.00 WIB, saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah di 270 daerah untuk patuhi protokol kesehatan COVID-19," kata Tito menegaskan.
Namun, imbauan ini tampaknya tidak diperhatikan oleh calon kepala daerah. Sebab, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyatakan ada 141 bakal pasangan calon yang diduga melanggar protokol pencegahan COVID-19 ketika mendaftar sebagai calon kepala daerah ke KPU daerah masing-masing.
Itu artinya, dugaan pelanggaran protokol kesehatan berupa arak-arakan dan kerumunan dilakukan oleh hampir separuh bakal pasangan calon (bapaslon) dari total 315 pasangan yang mengikuti Pilkada Serentak Lanjutan 2020.
"141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan peraturan KPU yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi COVID-19, kata Fritz, dikutip dari laman resmi Bawaslu, Minggu, 6 September.