Konsekuensi Calon Kepala Daerah yang Positif COVID-19
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan pasangan calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2020 untuk melakukan tes swab COVID-19 dan menunjukkan hasil negatif sebelum menjalani tes kesehatan sebagai kandidat pilkada.
"Diharapkan, calon yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan, statusnya harus bebas COVID-19 atau status pemeriksaan swabnya adalah negatif," kata Hasyim dalam diskusi virtual, Rabu, 2 September.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyebut, hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melakukan pemeriksaan kesehatan para pasangan calon pada tanggal 4 sampai 11 September 2020.
"Pada dasarnya dokter-dokter pemeriksa kesehatan ini juga berharap semuanya sehat dan tidak tertular COVID-19," ucapnya.
Jika cakada telah dinyatakan bebas COVID-19 maka mereka bisa menjalani pemeriksaan kesehatan. Sementara, jika cakada dinyatakan positif COVID-19, maka pemeriksaan kesehatan ditunda.
"Kalau calon diindikasi positif, maka pemeriksaan kesehatan ditunda sampai yang bersangkutan selesai menjalani perawatan atau karantina mandiri," jelas Hasyim.
Adapun konsekuensinya, jika proses pemeriksaan kesehatan cakada ditunda, maka ada potensi jadwal penetapannya sebagai calon dan pengundian nomor urut ikut diundur. Dengan begitu, kesempatan waktu untuk kampanye juga berkurang.
"Misalnya, sudah dijadwalkan penetepan pasangan calon 23 September, pada calon yang positif covid maka kemudian kalo pemeriksaan kesehatannya mundur, maka ada konsekuensi potensi penetapan calonnya mundur. Demikian juga pengundian nomor urutnya juga mundur," tutur Hasyim.
SEE ALSO:
Melanjutkan, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Setjen KPU RI Nur Syarifah menyebut bakal pasangan calon masih bisa mendaftar sebagai calon apabila yang bersangkutan positif COVID-19 pada hari pendaftaran, yakni tanggal 4 sampai 6 September.
Namun, ada ketentuan khusus yang dijalani. Ketika positif COVID-19 pada hari pendaftaran, bakal calon tidak diperkenankan untuk hadir ke lokasi pendaftaran, yakni KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
"Calon diminta untuk dapat memastikan keberadaannya dalam sistem informasi partai politik (sipol)," ujar Nur Syarifah.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali KOta dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.