Pemburu Gajah Liar di Kongo Divonis 30 Tahun Penjara
JAKARTA - Pengadilan Republik Kongo menjatuhkan vonis 30 tahun penjara terhadap seorang pemburu liar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan gelap gading gajah serta percobaan pembunuhan beberapa penjaga hutan.
Dilansir Reuters, Rabu, 26 Agustus, Mobanza Mobembo Gerard, terpidana yang dikenal juga dengan nama Guyvanho, bertanggung jawab atas aktivitas perburuan liar di Republik Kongo, Afrika Tengah. Menurut Wildlife Conservation Society, organisasi pegiat lingkungan yang bermarkas di Kota New York, Amerika Serikat, ia bertanggung jawab atas tewasnya lebih dari 500 gajah di negara tersebut.
Menurut WCS, vonis itu jadi momen bersejarah bagi upaya memerangi para pemburu liar dan memastikan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sidang putusan terhadap Guyvanho minggu lalu jadi vonis pidana pertama untuk para penyelundup satwa liar di Republik Kongo. Kejahatan terhadap lingkungan dan satwa liar sebelumnya diadili oleh hakim perdata dan ancaman hukumannya maksimal lima tahun, terang WCS.
"Putusan pengadilan terhadap kasus Guyvanho mengirim pesan yang sangat kuat bahwa pidana terkait satwa liar tidak akan ditoleransi dan pelaku akan dihukum berat,” kata direktur regional WCS, Emma Stokes lewat siaran tertulisnya.
SEE ALSO:
Otoritas pengadilan di Kongo belum dapat dimintai keterangan terkait putusan tersebut.
Dakwaan percobaan pembunuhan terhadap Guyvanho terkait dengan insiden pada 2019 saat kelompok pemburu diduga menembak sampai melukai anggota patroli penjaga hutan di Taman Nasional Nouabale-Ndoki, kata WCS.
Taman nasional seluas 4.000 kilometer persegi itu berada di wilayah utara Republik Kongo. Cagar alam itu merupakan ekosistem hutan hujan tropis di atas dataran rendah, habitat bagi spesies gajah hutan yang langka di kawasan Afrika Tengah.
Gajah hutan di Kongo pada 2010 telah dikonfirmasi sebagai spesies berbeda dengan gajah pada umumnya yang hidup di padang sabana Afrika.