Komisi III DPR RI Bakal Bahas Soal Kebakaran Gedung Kejagung Dalam Rapat Kerja Pengawasan
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan terhadap kebakaran yang menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pembahasan ini akan dilakukan dalam Rapat Kerja (Raker) Pengawasan Komisi III yang dilakukan secara rutin bersama mitra mereka.
"Secara khusus (pemanggilan terhadap Jaksa Agung dan jajarannya, red) belum ada. Namun, tentu dalam Raker Pengawasan, soal (kebakaran, red) ini akan kami angkat juga," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Minggu, 23 Agustus.
Lebih lanjut, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta agar Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dapat memberikan perhatian khusus terkait kebakaran tersebut.
Selain itu, Arsul meminta agar dibentuk tim investigasi terkait kebakaran tersebut yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, BIN, dan instansi terkait lainnya. Apalagi, kebakaran ini telah menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat tentang adanya faktor kesengajaan untuk mencegah penanganan kasus tersebut.
"Untuk menjawab spekulasi tersebut maka kami di DPR meminta agar pemerintah membentuk tim investigasi lintas kelembagaan," tegasnya.
"Tentu pada saat ini kita tidak bisa membenarkan atau membantah spekulasi tersebut sebelum penyelidikan yang yang kredibel dan berbasis ilmu teknologi kebakaran gedung dilakukan," imbuhnya.
SEE ALSO:
Diketahui, Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam 1, Jakarta terbakar pada Sabtu, 22 Agustus. Kebakaran ini terjadi sejak pukul 19.10 WIB dan belum diketahui pasti apa penyebabnya. Adapun bagian yang terbakar adalah bagian Gedung Utama yang terdiri dari ruang kepegawaian, pembinaan, dan intelijen.
Setelah terbakar selama hampir 12 jam, api akhirnya padam sekitar pukul 06.28 WIB. Total ada 65 mobil pemadam termasuk dua unit Bronto Skylift yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini dan penyebab kebakaran masih diselidiki polisi.
Sebelumnya, pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad meminta agar kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung segera diusut penyebabnya. Hal ini untuk mencegah terjadinya pandangan yang bersifat spekulasi maupun asumsi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Apalagi saat ini sejumlah kasus besar tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah kasus pelarian Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah pihak, termasuk dari internalnya yaitu Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp7 miliar.
"Pandangan tersebut (kebakaran disengaja untuk menghilangkan dokumen perkara) bersifat spekulatif dan asumtif. Supaya tidak bertambah distorsif sebaiknya kebakaran tersebut segera diusut tuntas dan transparan," kata Suparji saat dihubungi VOI.
Lagipula dia menilai, jika benar kebakaran itu disengaja maka hal tersebut amat berisiko bagi Kejaksaan Agung. "Kalau misalnya diusut dan asumsi itu terbukti maka pihak-pihak yang terlibat akan mendapatkan sanksi yang berat dan reputasi institusi itu menjadi tidak dipercaya publik," tegasnya.