Siap-siap! Warga Bogor yang Tak Gunakan Masker Bisa Didenda Rp100 Ribu
BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menaikkan nominal denda aturan bermasker pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), dari semula Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
"Salah satu alasannya, kasus positif (COVID-19) masih meningkat di Kabupaten Bogor, demi mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikutip Antara, Sabtu, 15 Agustus.
Aturan denda senilai Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020.
SEE ALSO:
Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) selama 27 hari sejak 14 Agustus 2020.
Pemkab Bogor melakukan sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini, mulai dari memperbolehkan operasional wisata air, dan penghapusan pembatasan jam operasional tempat wisata alam, dari sebelumnya yang hanya diperbolehkan buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Namun, khusus bagi wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Ade Yasin menegaskan Perbup No 52 tahun 2020 tersebut tetap mengatur pembatasan jumlah pengunjung semua objek wisata, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.