Pemerintah Tambah Kuota Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta yang Dapat Bantuan
JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan insentif kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, sebesar Rp600 ribu per bulan. Jumlah calon penerima manfaat subsidi pun ditambah menjadi 15,7 juta orang dari yang semula hanya 13,8 juta orang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan mengatakan, total anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah untuk bantuan gaji untuk karyawan swasta ini mencapai Rp37,7 triliun.
"Berdasarkan hasil koordinasi kementerian dan lembaga diputuskan untuk memperbanyak yang mendapat manfaat menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang," katanya, dalam video conference, Senin, 10 Agustus.
Ida mengatakan, pekerja atau buruh yang mendapat bantuan gaji harus memenuhi syarat sebagai berikut yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan dan peserta aktif yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja sektor formal tersebut, kata Ida, juga harus memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat Kartu Prakerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni.
SEE ALSO:
Lebih lanjut, Ida mengatakan, nantinya penyaluran subsidi upah dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur subsidi ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang ada di Himbara. Sebesar Rp600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.
"Untuk data calon penerima upah bersumber data BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyarakat yang ditentukan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab terhadap kebenaran data subsidi upah yang diberikan ke buruh," katanya.
Ida juga mengungkap, Kementerian Ketenagakerjaan sudah membentuk tim koordinasi pelaksanaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan mendapat pendampingan langsung dari Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan
"Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita," jelasnya.