RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Tahap Awal Dengarkan Masukan Dari Sejumlah Pihak
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Abdul Karding Karding menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi akan segera dirampung di awal tahun 2021 meski saat ini, pembahasannya masih berada di tahap menerima masukan dari sejumlah pihak.
"Secara jujur harus saya katakan kami baru memulai meminta pendapat dari stake holder tentang RUU PDP ini. ... Kita target UU PDP ini bisa selesai di tahun 2020 atau paling lambat di tahun 2021," kata Karding dalam sebuah acara diskusi yang ditayangkan di YouTube, Senin, 10 Agustus.
"DPR sekarang ini sangat menerima masukan dari kawan-kawan atau masyarakat terkait RUU Perlindungan Data Pribadi," imbuhnya.
Dia menilai undang-undang yang akan mengatur soal perlindungan data pribadi ini dirasakan sangat penting dan harus segera diselesaikan. Apalagi, saat ini banyak pengguna internet serta media sosial yang harus dilindungi.
"Di samping memang prinsip hukum bahwa perlindungan data pribadi ini menyangkut hak dasar," tegasnya.
Selain karena hak dasar, Karding menilai, mungkin saja ada potensi ekonomi yang bisa dimanfaatkan di dalam data tersebut. Sehingga harus segera dibuat undang-undang yang mengatur perlindungannya.
SEE ALSO:
Lebih lanjut dia mengatakan, DPR RI akan berusaha mengatur sebaik mungkin perihal data pribadi dan jejak digital. Semuanya akan diatur secara rigid baik dari segi regulasi, dampak, hingga pencegahan terjadinya kebocoran data.
Nantinya, sambung Karding, akan diatur kewajiban bagi platform digital atau pengelola data maupun big data harus membuat kegiatan pendidikan terhadap dunia digital yang bisa dinikmati seluruh masyarakat.
Sehingga, ke depannya akan banyak orang yang makin berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama yang berkaitan dengan data pribadi.
"Prinsipnya adalah melindungi warga Indonesia dari akibat yang bisa ditimbulkan karena berselancar di medsos," pungkasnya.