Polri Belum Temukan Keterlibatan AKBP Napitupulu terkait 'Pelesir' Jaksa Pinangki
JAKARTA - Polri mengklaim belum menemukan keterlibatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf dengan persoalan istrinya, jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya karena ke luar negeri tanpa izin pimpinan dan diduga bertemu Djoko Tjandra.
"Belum ada keterlibatan yang bersangkutan dengan kasus tersebut (kasus Djoko Tjandra)," ujar Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis, 6 Agustus.
Awi belum bisa memastikan mengenai ada-tidaknya pemeriksaan jaksa Pinangki untuk mengusut kasus terkait pelarian Djoko Tjandra yang ditangani Polri. Alasannya, proses pemeriksaan kasus penerbitan surat jalan dan surat bebas COVID-19 masih berjalan.
"Tunggu saja perkembangan proses penyidikan kasus surat palsu DST (Djoko Tjandra)," singkatnya.
Mutasi AKBP Napitupulu terjadi di tengah sorotan terhadap jaksa Pinangki yang disanksi Kejagung. Jaksa Pinangki dinyatakan Kejagung melanggar disiplin karena bepergian ke luar negeri tanpa izin, salah satunya diduga menemui Djoko Tjandra.
SEE ALSO:
Berdasarkan telegram bernomor ST/2247/VIII/KEO/2020 tertanggal 3 Agustus 2020, AKBP Napitupulu dimutasi dari jabatan Kepala Sub Bagian Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri. Kini AKBP Napitupulu menjadi Kepala Sub Bagian Sistem dan Metode (Sismet) Bagian Pengkajian Sistem Biro Pengkajian dan Strategi Staf Logistik Polri.
Adapun Jaksa Pinangki dinyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terbukti melakukan melakukan pelanggaran disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan. Kejagung menyebut jaksa Pinangki ke luar negeri sebanyak 9 kali pada tahun 2019.
Atas pelanggaran disiplin ini, jaksa Pinangki dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Kini pemeriksaan jaksa Pinangki dari bidang pengawasan kini dilimpahkan ke pidana khusus. Didalami unsur dugaan tindak pidana terkait jaksa Pinangki.
“Kita akan perdalam dulu (dugaan aliran dana), yang jelas kita akan transparan, yang jelas kita sudah tindak jaksa P tersebut dan tentunya ini juga akan kita putuskan apakah jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidananya, tentunya dari kita akan kita perdalam,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus.
Pendalaman hasil pemeriksaan ini ditegaskan Febrie juga menyasar pada dugaan aliran dana terkait Djoko Tjandra. Ditelusuri juga motif di balik pertemuan dengan Djoko Tjandra saat berstatus buron.