Johan Budi Sebut Kenetralan ASN dalam Pilkada Sulit Dijaga
JAKARTA - Menjaga kenetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum dinilai sangat sulit. Meski sudah ada payung hukum yang mengatur.
"Jadi dari sisi payung hukum, netralitas ASN dijaga betul. Tapi di dalam praktik di lapangan, kita tahu bersama bahwa menjaga netralitas ASN itu sungguh sangat sulit," kata Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi SP dilansir Antara, Jakarta, Rabu, 5 Agustus.
Menurut Johan, ASN juga warga negara yang tentu memiliki suatu pilihan politik masing-masing. Dengan begitu kenetralan ASN adalah sebuah keniscayaan. Namun, kata Johan, sikap tidak netral itu tadi dibatasi oleh aturan perundang-undangan.
Misalnya, pada pasal 70 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 disebutkan, bagi peserta Pilkada yang menggunakan ASN untuk kampanye dapat dikenakan sanksi cukup berat yakni kurungan penjara hingga enam bulan.
"Jadi ada aturan perundang-undangan yang menjaga ASN harus tetap netral," ucap Johan menegaskan.
Menurut Johan, yang harus diperhatikan ke depan adalah penegakan hukum dari pelanggaran netralitas ASN.
SEE ALSO:
Ia menyebut, dengan aturan hukum yang ada saat ini, seharusnya angka netralitas ASN bisa ditekan jika aturan benar-benar dijalankan.
"Jadi reward and punishment harus benar-benar ditegakkan di dalam konteks menjalankan fungsi sebagai ASN," kata Johan.
Karena itu ketika ada Pilkada atau Pemilu, ASN dituntut harus netral, utamanya dalam menjalankan peran utamanya sebagai mesin birokrasi.
Menurut Johan, ASN harus netral karena mereka memiliki tanggung jawab dalam membangun iklim demokrasi yang sehat. "Sehingga tidak menyeret tugas dan kewenangan dia ke dalam politik," ujarnya.
Dia mengatakan sikap netral itu penting dimiliki setiap ASN agar Indonesia memiliki suatu pemerintahan yang baik (good governance).
"Dalam konteks Pilkada, agar penyelenggaraan birokrasi di daerah masing-masing berjalan baik, ASN tentu tidak boleh memihak," kata Johan.
Johan mengatakan dirinya pesimistis good governance itu dapat tercapai apabila ASN kedapatan memihak calon-calon tertentu.